News

Gigin Praginanto Nilai DPR Tak Akan Berani Makzulkan Gibran Usai Putusan MK



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai DPR RI tidak akan mengambil langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan kembali memicu perdebatan politik.

Menurut Gigin, persoalan hukum yang melekat pada sejumlah fraksi di DPR membuat parlemen tidak berada dalam posisi yang cukup kuat untuk mendorong proses pemakzulan terhadap Gibran.

Pernyataan tersebut disampaikan Gigin melalui akun X pribadinya dan dikutip pada Kamis (8/10/2026).

“DPR gak akan berani memakzulkan Gibran karena hampir semua fraksi tersandera oleh berbagai masalah hukum termasuk ijazah gaib dan bisnis ilega,” tulis Gigin.

Pernyataan mengenai persoalan hukum sejumlah fraksi tersebut merupakan penilaian Gigin. Ia tidak merinci dalam unggahannya fraksi atau perkara hukum yang dimaksud.

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Perdebatan mengenai posisi Gibran kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dengan putusan tersebut, perkara tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan MK memuat temuan mengenai bukti pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Namun, temuan tersebut tidak berarti MK menyatakan Gibran harus didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.

Dalam penjelasan resminya, MK menegaskan bahwa meskipun bukti tersebut tidak ditemukan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena permohonan para pemohon tidak memenuhi aspek kedudukan hukum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *