News

Terkait Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Mahfud MD Sebut ini bisa saja jadi Masalah di Pilpres 2029 untuk Gibran



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bicara kemungkinan yang bakal dihadapi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).

Menurut Mahfud MD, ia sudah memprediksi apa yang terjadi saat ini. Meskipun isu ramai jadi pembahasan bahkan di masyarakat.

Ini juga berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang tidak punya wewenang walau tenukan fakta tidak bukti ijazah dari Wapres Gibran.

“Di MK misalnya orang sudah berharap, perdebatan kiri kanan tapi saya kan sudah bilang disini,” ungkapnya.

“MK memang tidak berwenang tapikan putusannya gitu. MK memang menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah,” sambungnya.

Satu hal yang paling penting dari situasi hal ini adalah waktu yang memang sudah lewat. Bahkan dari segi legal standing pun kan sudah bubar. 

“Tapi oleh karena waktunya lewat, iyakan. Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar,” jelasnya.

“Misalnya saya sebagai pasangan Capres kapan kapan? kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi nggak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon sudah Wapres,” lanjutnya.

Tegas dalam hal ini, Mahfud MD mengatakan hal ini memang sudah wewenang MK karena berbagai alasan yang tadi disebutnya.

Mulai dari segi legal standing dan waktu, serta kewenangan kompetisi absolutnya, hingga bahkan materinya.

“Kenapa digugat, tadikan alasannya bisa ditangkap begitu. Sehingga saya katakan dari sudut legal standing dan waktu, serta kewenangan kompetisi absolutnya, materinya itu sudah bukan wewenang MK. tapi kalau hakimnya berani, kreatif banyak terjadi. saya sudah katakan kalau hakimnya berani bisa saja diberi putusan deklaratur,” paparnya.

“Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi tersembunyi,” sambungnya.

Tidak adanya temuan ijazah bukan alasan utama dari MK tidak berani memutus. Hanya saja, tidak adanya legal standing yang waktunya sudah tidak ada.

“MK tidak menemukan ijazah, berarti tidak ada ijazahnya cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing yang waktunya tidak ada,” terangnya.

Dari putusan ini yang disebut Mahfud MD bisa saja memberikan dampak atau masalah ke Gibran Rakabuming Raka ke depannya.

Termasuk dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang jika ia kembali mencalonkan dirinya.

“Oleh sebab itu akan menjadi masalah pada pencalonan Gibran pada tahun 2029,” tutupnya.

(Erfyansyah/fajar) 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *