News

Wakil Panglima TNI Protes Putusan MK: Kita Justru Lebih Tegas, Sering Hukum Seumur Hidup!



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak, akhirnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Putusan tersebut membawa angin segar bagi penegakan hukum, di mana prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini harus diadili di peradilan umum.

Menanggapi hal itu, Maruli justru memberikan pembelaan. Ia menepis anggapan bahwa peradilan militer selama ini melahirkan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit TNI.

“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal,” ujar Maruli, dikutip fajar.co.id, Senin (19/10/2026).

Maruli mengklaim bahwa peradilan militer justru kerap menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan peradilan umum.

“Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” tukasnya.

Kemungkinan Faktor Lain di Persidangan

Lebih lanjut, Maruli menyoroti bahwa peradilan militer lebih sering menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit yang terbukti melanggar hukum.

Kata dia, jika ada kasus yang hukumannya dinilai lebih rendah, hal itu kemungkinan dipengaruhi oleh berbagai faktor lain di dalam persidangan.

“Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ucapnya.

Maruli menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dalam putusan MK tersebut. Ia juga berencana untuk mendiskusikan perjalanan UU Peradilan Militer ke depannya.

“Kami akan pelajari lebih detail putusan ini dan berdiskusi terkait perjalanan UU Peradilan Militer,” tambahnya.

Poin Penting Putusan MK

Salah satu poin dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Dalam perkara itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer.

Mahkamah memberikan waktu paling lama 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, mahkamah menilai tindak pidana militer yang ditempatkan dalam yurisdiksi peradilan militer merupakan konsekuensi yang inheren dari sifat tindak pidana itu sendiri.

Hal ini karena unsur dan sifat melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum yang secara khusus terdapat dalam kehidupan militer.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *