News

Ribuan Petani Desak Kapolri Tangkap Feri Amsari, Dianggap Pemecah Belah Bangsa, Ini Kasusnya


PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Jumat (17/4/2026) buntut dari pernyataannya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal program swasembada pangan.

Feri dianggap membuat kebohongan publik, menciptakan kegaduhan dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

Tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora menyebut pernyataan Feri bertentangan dengan data Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga berpotensi menjadi perpecahan masyarakat. Oleh karena itu, kelompok petani memutuskan mengambil langkah hukum.

Menurut data Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami surplus beras. Kondisi ini dinilai sebagai upaya pemerintahkan memenuhi janjinya melalui swasembada pangan.

Bahkan, lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organization dan United States Department of Agriculture menempatkan Indonesia sebagai produsen beras terbesar di kawasan Asia.

“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan. Pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” kata Itho saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *