News

Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Digugat ke MK, Uji Materiil Pasal 169 Huruf R UU Pemilu



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Uji materiil tentang Undang-Undang Pemilu kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), terutama yang mengatur tentang syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Uji Materiil itu diajukan sejumlah pihak setelah sebelumnya MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mempersoalkan aturan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).

Permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Pengujian ini dimohonkan oleh lima Pemohon, yakni Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti, yang menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu beserta penjelasannya.

“Permohonan para Pemohon saat ini menguji norma pokok frasa ‘atau sekolah lainnya sederajat’ dalam Pasal 169 huruf r,” kata Syamsul Jahidin.

Pemohon juga menguji frasa “kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam penjelasan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dalam pokok-pokok permohonannya, salah satu Pemohon menyampaikan bahwa ia mengalami kerugian konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari berlakunya norma dalam pasal dan frasa “atau sekolah lain sederajat” dalam pasal a quo.

“Karena Pemohon I sebagai rakyat biasa yang harus memiliki pendidikan minimal sarjana untuk bisa bekerja, dan berbanding terbalik dengan Wapres Bapak Gibran Rakabuming Raka yang sampai saat ini masih diperdebatkan publik,” ujarnya.

Para Pemohon dalam permohonannya menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah membuat kekacauan hukum dan keributan publik. Sebab, frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam pasal a quo memberikan keistimewaan kepada calon presiden dan calon wakil presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan “surat keterangan” (suket), yang menurut mereka telah merugikan hak konstitusional para Pemohon.

“Pasal 169 huruf r UU Pemilu membuat kekacauan hukum dan keributan publik,” kata Syamsul.

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan, para Pemohon meminta kepada MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya, serta memberikan penafsiran konstitusional bahwa kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *