News

Putusan MK Tegas Gibran Tak Miliki Ijazah SMA, Wahyudi Askar: Sejarah Akan Mencatat Selamanya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pendiri CELIOS Media Wahyudi Askar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

Melalui akun Threads pribadinya, Wahyudi menyoroti putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026). Menurutnya, apa pun perkembangan politik setelah putusan tersebut, perkara itu akan tetap menjadi bagian dari catatan sejarah.

“Begitulah putusan MK hari ini,” tulis Wahyudi, Rabu (7/10/2026).

Wahyudi mengatakan kemungkinan tindak lanjut politik dari DPR maupun MPR tidak akan menghapus persoalan yang telah muncul dalam perkara tersebut.

“Apapun dinamika politik berikutnya, apakah akan difollow up oleh DPR/MPR atau tidak, tapi sejarah akan mencatat selamanya,” tegasnya.

Ia kemudian mengaitkan polemik tersebut dengan Gibran, Anwar Usman, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Wahyudi menilai dinamika yang terjadi menjelang Pemilu 2024 masih akan menjadi bagian dari perdebatan publik.

“Gibran, Anwar Usman, Jokowi & pengkondisian aturan MK dalam pemilu 2024 adalah skandal yang tidak akan hilang begitu saja dalam memori publik,” ungkapnya.

Wahyudi juga menilai persoalan Pemilu 2024 tidak cukup dilihat dari siapa yang berhasil memenangkan kontestasi. Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih luas terkait demokrasi dan keadilan.

“Pemilu boleh saja menghasilkan pemenang, tapi yang kalah adalah demokrasi, keadilan & akal sehat,” jelas Wahyudi.

Ia kemudian melontarkan kritik terhadap kondisi politik setelah putusan MK dibacakan.

“Kita hanya menjadi penonton panggung itu. Mereka tertawa lebar, sumringah & tertidur pulas,” pungkasnya.

MK Ungkap Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu.

MK juga menilai certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar tidak menunjukkan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu, melainkan menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *