Eksaminasi Putusan MK: Celah Konstitusional Terbuka, DPR Didesak Proses Pemakzulan Gibran

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sejumlah akademisi dan pakar Hukum Tata Negara (HTN) yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggelar eksaminasi kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Pakar HTN Feri Amsari, Bivitri Susanti, hingga Prof. Zainal Arifin Mochtar (Uceng) menilai putusan MK tersebut secara tidak langsung membeberkan fakta pelanggaran administratif serius dalam verifikasi pencalonan serta membuka celah konstitusional bagi DPR untuk mengambil tindakan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa putusan MK secara tersirat telah mengungkap kebobrokan dalam proses verifikasi administratif penyelenggara pemilu. Menurutnya, persidangan di MK memperlihatkan bahwa KPU tidak pernah menerima maupun memverifikasi ijazah asli setara SMA atau SLTA milik Gibran sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Putusan ini cerdas karena coba memperbaiki kebobrokan penyelenggaraan pemilu. Di dalam persidangan diungkapkan dan dalam putusan disampaikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa memberikan kepastian sudah pernah melihat ijazah Mas Gibran,” kata Feri Amsari, dikutip fajar.co.id dari siniar Youtube Kompas TV Kamis (8/10/2026).
Feri menjelaskan bahwa bagi lulusan luar negeri, prosedur verifikasi pencalonan mewajibkan penyerahan ijazah asli untuk diterbitkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan oleh kementerian terkait. Namun, proses pembuktian di MK justru gagal menunjukkan bukti fisik ijazah pendukung tersebut.
Menurut Feri, kondisi ini berimplikasi langsung pada pemenuhan syarat calon wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menambahkan, bola panas persoalan ini kini berada di tangan DPR RI. Konstitusi telah menyediakan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
“Langkah konstitusional sebagaimana mestinya harus dimulai dari DPR. Pelanggaran hukum atau perbuatan tercela dan tidak terpenuhinya syarat bisa menjadi pintu masuk. DPR wajib merespon ini, minimal dibutuhkan 25 anggota dewan untuk mulai mengusulkan,” tegas Feri.
Senada dengan Feri, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menekankan bahwa eksaminasi yang dilakukan para akademisi CALS bukan didasari oleh motif politik praktis untuk menjatuhkan atau menaikkan figur tertentu, melainkan upaya menegakkan rule of law dan meluruskan tata kelola administrasi negara.
Source link
