News

Dilema Gaji Ke-13 2026: Cair Mulai Juni, Namun PPPK Pemprov Sulbar Terpaksa ‘Gigit Jari’



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2026 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Berdasarkan ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), proses pencairan dana segar ini dijadwalkan bergulir secara bertahap mulai awal Juni 2026.

Pembayaran tahunan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para aparatur negara sekaligus memicu perputaran ekonomi nasional.

Berdasarkan petunjuk teknis yang dirilis, penerima Gaji Ke-13 tahun ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan khusus.

Secara nasional, regulasi juga mengatur ketentuan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, mereka tetap akan menerima Gaji Ke-13 secara proporsional.

Besaran yang diterima akan dihitung berdasarkan masa kerja aktif dan nilai penghasilan yang berlaku.

Untuk memastikan kelancaran pencairan, pemerintah telah menetapkan linimasa proses administrasi ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan kerja:

  • Pengajuan Rekonsiliasi Gaji Ke-13 Mulai 18 Mei 2026
  • Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) 22 Mei – 2 Juni 2026
  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Mulai 2 Juni 2026 (Sesuai mekanisme berlaku)

Pihak otoritas keuangan mengingatkan agar seluruh kelengkapan dokumen dan proses rekonsiliasi diselesaikan tepat waktu agar tidak memicu keterlambatan pengiriman dana ke rekening masing-masing penerima.

​Kontras di Daerah: PPPK Sulbar Absen dari Daftar Penerima

​Namun, berbanding terbalik dengan kebijakan nasional, kabar kurang sedap justru datang dari wilayah Sulawesi Barat. Ribuan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dipastikan harus ‘gigit jari’ lantaran tidak akan menerima Gaji Ke-13 pada tahun ini.

​Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulbar, Junda Maulana, mengungkapkan bahwa anggaran Gaji Ke-13 yang tersedia di APBD 2026 saat ini sangat terbatas dan hanya dikhususkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​”Anggaran Gaji Ke-13 yang dialokasikan dalam APBD memang hanya diperuntukkan bagi PNS. Untuk PNS kami pastikan aman dan siap dicairkan pada Juni 2026 nanti,” jelas Junda Maulana.

​Kondisi tahun ini berbeda drastis dari tahun sebelumnya. Ketiadaan Gaji Ke-13 bagi PPPK Sulbar dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran akibat hantaman fiskal yang cukup berat. Pemprov Sulbar dilaporkan kehilangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 330 miliar.

​Defisit yang menganga lebar ini memaksa tim anggaran pemerintah daerah mencoret pos pencairan Gaji Ke-13 bagi PPPK dari perencanaan APBD 2026 guna menyelamatkan stabilitas keuangan daerah. (bs-sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *