Desak Pembatalan Kesepakatan DPR dan Botok, Parlemen Bayangan Serukan ‘Jihad Politik’ Nasional Kawal RUU Perampasan Aset

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA— Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia, Heru Subagia, memberikan tanggapan tajam terkait kesepakatan antara DPR RI dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang diwakili oleh Mas Botok.
Heru mendesak agar kesepakatan tersebut dibatalkan atau setidaknya dikaji ulang secara terbuka.
Menurut Heru, meskipun tekad dan keberanian aksi masyarakat Pati patut diapresiasi karena berhasil menembus barikade dan diterima langsung oleh jajaran pimpinan DPR, kesepakatan yang dihasilkan berpotensi membatasi skala perjuangan rakyat yang lebih luas.
”Keberhasilan tersebut jangan sampai berhenti pada sebuah kesepakatan yang justru membatasi perjuangan masyarakat. Saya mengusulkan agar kesepakatan antara DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ditinjau kembali secara menyeluruh. Bila ditemukan hal yang tidak sesuai dengan tuntutan awal dan kepentingan masyarakat luas, maka kesepakatan tersebut patut dibatalkan,” tegas Heru Subagia dalam keterangannya kepada fajar.co.id, Minggu (30/8/2026).
Heru menyerukan agar perjuangan ini tidak diposisikan sekadar sebagai keputusan satu kelompok atau satu daerah belaka, melainkan ditransformasikan menjadi gerakan aspirasi berskala nasional.
Seruan ‘Jihad Politik’ Damai dan Konstitusional
Guna menyikapi dinamika tersebut, Heru menyuarakan seruan “jihad politik” nasional. Ia menekankan bahwa istilah tersebut merujuk pada perjuangan konstitusional yang damai, terstruktur, dan bebas dari tindakan anarkis.
”Seruan yang saya maksud adalah ‘jihad politik’ dalam arti perjuangan konstitusional dan damai—perjuangan melalui suara rakyat, demonstrasi tertib, advokasi, pendidikan publik, serta tekanan politik yang sah untuk mendorong perubahan,” ujar Heru.
Ia mengimbau Mas Botok beserta elemen Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk kembali duduk bersama dengan elemen mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari seluruh Indonesia guna mengevaluasi serta merumuskan langkah taktis ke depan.
Dua Agenda Utama: RUU Perampasan Aset dan Hukuman Maksimal Koruptor
Dalam aksi massa atau penggalangan kekuatan rakyat mendatang, Heru menekankan dua poin agenda besar yang mendesak untuk didorong menjadi kebijakan nasional:
1) Pengesahan UU perampasan aset. Memastikan hadirnya instrumen hukum yang kuat dan sah untuk menyita serta mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.
2) Hukuman maksimal bagi koruptor. Membuka ruang pembicaraan secara serius dan terbuka dalam proses legislasi terkait penerapan sanksi terberat, termasuk wacana hukuman mati bagi koruptor sesuai batas-batas konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Source link
