News

Mahfud MD Bicara Gugatan Gibran: MK Tak Kabulkan Semua



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memperkirakan hakim konstitusi tidak akan mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, MK berpotensi mengabulkan sebagian petitum yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Namun, ia menegaskan pandangan tersebut sebatas perkiraan dan belum mengetahui keputusan yang akan diambil hakim konstitusi.

“Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Rabu (30/9/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hingga 30 September 2026, perkara masih dalam tahap pembuktian.

Mahfud Soroti Permintaan Diskualifikasi Gibran

Salah satu petitum yang menjadi perhatian Mahfud adalah permintaan agar Gibran didiskualifikasi.

Menurut Mahfud, apabila MK sampai mengambil keputusan yang berujung pada diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden, langkah tersebut akan menjadi keputusan yang sangat berani.

“Saya berpikir UU dari segini ini, ini bisa. Tapi nggak tahu, kalau diskualifikasi, itu sangat berani,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud tidak menutup kemungkinan tersebut jika hakim konstitusi mengambil langkah yang menurutnya berani.

“Tapi itu bisa saja kalau MK-nya berani,” sambung dia.

Permintaan diskualifikasi tersebut memang tercantum dalam petitum pemohon. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK.

Persoalan Kewenangan MK

Selain substansi syarat pendidikan, Mahfud juga menyoroti persoalan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut.

Sebab, perkara yang diajukan sekarang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024, sementara persoalan tersebut tidak menjadi bagian dari perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang sebelumnya diperiksa MK.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU sebagai termohon juga mempersoalkan kewenangan MK. KPU berpendapat materi mengenai syarat pencalonan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang diperiksa MK.

Mahfud mengatakan hakim konstitusi memiliki sejumlah kemungkinan pendekatan apabila menemukan persoalan hukum yang sebelumnya tidak muncul dalam persidangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *