Hunian Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Nico Silalahi Desak Polri, Kejaksaan, dan KPK Turun Mengusut

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Aktivis sosial, Nico Silalahi, merespons keras langkah pemerintah membongkar dengan cara merubuhkan hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nico Silalahi menentang keras langkah penghancuran hunian tersebut karena dinilai sebagai bentuk perusakan terhadap fasilitas milik negara. Apalagi, jika bangunan tersebut didirikan menggunakan uang negara.
“Jika ini dibangun dengan menggunakan APBN, maka ini perusakan fasilitas milik Negara,” kata Nico Silalahi dikutip Kamis (1/10/2026).
Begitu juga ketika bangunan tersebut menggunakan uang swasta, Nico Silalahi menilai bahwa hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang bisa dinilai sebagai gratifikasi.
“Jika ini dibangun dengan menggunakan uang swasta, maka ini sebuah bentuk Gratifikasi dan wajib diusut tuntas tindak pidana korupsinya,” imbuhnya.
Karena itu, Nico Silalahi mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang melakukan pembongkaran, karena dinilai sebagai bentuk menghilangkan barang bukti.
“Mereka yang melakukan penghancuran ini wajib seluruhnya ditangkap karena bersama – sama dengan sengaja menghilangkan barang bukti,” sebutnya.
Dia mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut masalah tersebut, termasuk terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proses pembangunannya.
“Polri, Kejaksaan Maupun KPK harus segera mengusut ini dan menangkapi para pelaku Perusakan ini dan usir juga tindak pidana Korupsinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, hunian mewah di Lapas Cibinong tersebut diperuntungkan untuk sejumlah narapidana kelas kakap. Fasilitas yang disiapkan cukup lengkap mulai dari sofa, tempat tidur, fasilitas dapur, kulkas, televisi, AC, dan fasilitas lainnya.
Adanya fasilitas tersebut terungkap setelah pihak Ombudsman RI melakukan sidak terhadap lapas tersebut. Salah satu narapidana kelas kakap yang disebut-sebut menikmati fasilitas tersebut yakni mantan Kabid Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan lahan bekas bangunan yang disebut fasilitas apartemen di Lapas Cibinong tetap berstatus aset milik pemerintah daerah, meski dapat dimanfaatkan pihak lapas melalui skema pinjam pakai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, mengatakan Pemkab Bogor telah memberikan persetujuan pinjam pakai lahan tersebut kepada Lapas Cibinong pada 2026. “Prinsipnya kita sudah menyetujui,” kata Ajat.
Ia menjelaskan proses pinjam pakai berawal dari permohonan Lapas Cibinong melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026 mengenai pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Source link
