Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Ini Sikap PSI, Chusnul, hingga Mahfud MD

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan di luar ruang sidang.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan sikap pemerintah terhadap perkara tersebut.
Di sisi lain, pegiat media sosial Chusnul Chotimah menilai pemerintah memang tidak perlu ikut campur karena perkara berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebelum menjabat sebagai wakil presiden.
Direktur Media Sosial PSI Dian Sandi Utama menyoroti minimnya respons sejumlah unsur komunikasi pemerintah.
Menurut Dian, Gibran merupakan bagian dari pemerintahan sehingga persoalan yang menyangkut kedudukannya semestinya mendapat perhatian.
“Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo, tapi juga Mas Gibran sebagai Wapres,” kata Dian, dikutip Kamis (1/10/2026).
Dian kemudian mempertanyakan keberadaan Badan Komunikasi Pemerintah, juru bicara Istana, dan Kantor Staf Presiden (KSP).
“Ke mana Bakom, ke mana Jubir Istana, ke mana KSP di saat pimpinan negara digugat seperti ini?” kata Dian.
Menurut Dian, kondisi tersebut membuat Gibran seolah menghadapi perkara seorang diri.
“Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan,” tandasnya.
Pernyataan Dian merupakan pandangan politik PSI mengenai respons pemerintah dan bukan keterangan resmi pemerintah mengenai perkara tersebut.
Perkara Gibran Masuk Tahap Pembuktian
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, didiskualifikasi, penetapan pencalonannya dibatalkan, hingga pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK.
Pemeriksaan perkara telah memasuki tahap pembuktian. Pada 30 September 2026, pemohon menghadirkan ahli Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti serta mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai saksi.
Pada 1 Oktober 2026, MK menjadwalkan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Ahli Pemohon Soroti Diskualifikasi Elektoral
Dalam sidang 30 September, Yance Arizona menyatakan pelantikan seorang pejabat tidak otomatis mengubah persoalan syarat pencalonan menjadi perkara pemakzulan.
Source link
