News

Mahfud MD Wanti-wanti Bahaya Pengalihan Kasus Febrie, Sebut Ada Tiga Kemungkinan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, bicara mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Mahfud mengaku khawatir dengan mekanisme pengalihan penanganan perkara tersebut.

Ia bahkan memaparkan tiga kemungkinan skenario yang menurutnya dapat terjadi setelah kasus dialihkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.

Skenario Pertama: Peluang Menang Praperadilan

Mahfud menjelaskan, skenario pertama berkaitan dengan peluang Febrie Ardiansyah mengajukan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dimungkinkan karena penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik Polri.

“Skenarionya adalah begini. Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Ardiansyah bisa mengajukan praperadilan,” ujar Mahfud, dikutip fajar.co.id, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan, peluang praperadilan dikabulkan tetap terbuka apabila prosedur penetapan tersangka dianggap tidak sesuai.

“Dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan,” ucapnya.

Mahfud menambahkan, pelimpahan perkara sebenarnya dimungkinkan secara hukum, namun terdapat tahapan yang harus lebih dulu dipenuhi.

“Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” tukasnya.

Skenario Kedua: Penyidikan Diperlambat

Kemungkinan kedua, menurut Mahfud, adalah Kejaksaan Agung memperlambat proses lanjutan penyidikan.

Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat ruang lingkup perkara menjadi terbatas.

“Yang kedua, mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan,” tutur Mahfud.

“Bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya, sehingga masalahnya terlokalisasi pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas,” tambahnya.

Ia curiga kemungkinan tersebut dapat memblokir jalan untuk menemukan terduga pelaku lain.

Skenario Ketiga: Berakhir dengan Deponeering

Mahfud juga mengemukakan kemungkinan ketiga, yakni perkara tersebut dibiarkan menggantung hingga akhirnya dideponeering atau dikesampingkan demi kepentingan umum.

Kata dia, apabila hal itu terjadi, dampaknya akan sangat serius terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan,” jelasnya.

“Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” sambungnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *