News

Rahman Syamsuddin Jelaskan Mengapa Nasib Terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa Kini Lebih Menonjol



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Jalannya persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah kalangan menganggap ruang sidang belum menjawab substansi polemik yang sejak awal memicu perdebatan, yakni pembuktian terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, melihat dinamika tersebut sebagai konsekuensi ketika sebuah polemik publik beralih menjadi perkara pidana.

Baginya, fokus persidangan memang mengikuti konstruksi dakwaan yang disusun jaksa, bukan seluruh isu yang berkembang di ruang publik.

Persidangan Mengikuti Dakwaan Jaksa

Rahman mengawali penjelasannya dengan menanggapi sorotan Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, yang mempertanyakan arah persidangan.

Ia menekankan, fenomena bergesernya perhatian dari polemik ijazah menuju nasib para terdakwa merupakan sesuatu yang lazim dalam sistem peradilan pidana.

“Dari kacamata hukum dan sosiologi hukum secara objektif, pergeseran fokus ini bisa dipahami melalui persimpangan antara ketatnya prosedur hukum formal dan besarnya harapan publik terhadap transparansi,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Jumat (10/7/2026).

Rahman menjelaskan, arah pemeriksaan dalam perkara pidana sepenuhnya ditentukan oleh surat dakwaan dan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Dalam sistem peradilan pidana, arah persidangan sangat ditentukan oleh dakwaan dan pasal yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Ia menambahkan, ketika perkara diproses menggunakan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hakim akan memusatkan perhatian pada pemenuhan unsur pidana yang didakwakan.

“Ketika sebuah kasus ditarik ke ranah hukum menggunakan instrumen UU ITE, dugaan pencemaran nama baik, atau kejahatan siber, majelis hakim memiliki kewajiban utama untuk menguji apakah tindakan para terdakwa dalam hal ini penyebaran informasi atau pernyataan tertentu memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut,” tukasnya.

Pengadilan Bukan Lembaga Audit Dokumen

Rahman juga menegaskan bahwa pengadilan pidana memiliki fungsi yang berbeda dengan lembaga yang melakukan penelitian atau audit terhadap suatu dokumen.

Karena itu, menurutnya, ruang sidang tidak secara khusus dibentuk untuk memverifikasi keaslian suatu dokumen demi menjawab seluruh perdebatan yang berkembang di masyarakat.

“Dalam konteks pengadilan pidana, institusi peradilan tidak berfungsi sebagai lembaga riset independen yang secara khusus bertugas melakukan audit atau memverifikasi keaslian sebuah dokumen demi menjawab perdebatan publik,” bebernya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *