Eksepsi Dokter Tifa Dicap Terlambat, Ferdinand Hutahaean: Hanya Uji Independen Ijazah Jokowi yang Bisa Selamatkan Tifa dan Roy

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean, menyikapi langkah hukum yang ditempuh Dokter Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa dalam sidang perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Dikatakan Ferdinand, materi eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum seharusnya disampaikan pada tahapan praperadilan, bukan setelah perkara memasuki persidangan.
Ferdinand memandang bahwa argumentasi yang dibangun dalam eksepsi justru menyentuh persoalan yang semestinya dipersoalkan sejak penetapan tersangka.
“Tifauzia bersama para penasihat hukumnya telah menyampaikan eksepsi perlawanan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap dirinya,” ujar Ferdinand dikutip fajar.co.id, Jumat (10/7/2026).
Ia menyebut dua dalil utama yang menjadi landasan eksepsi tersebut, yakni error in objecto dan error in persona.
Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan bahwa kubu Dokter Tifa mempersoalkan objek yang dijadikan dasar perkara.
Baginya, tim kuasa hukum beranggapan objek yang mereka teliti bukan ijazah milik Jokowi secara langsung.
“Error in objecto mereka mengatakan bahwa yang mereka teliti bukan ijazahnya Jokowi sebagai pelapor,” ucapnya.
Ia kemudian menerangkan bahwa objek yang dimaksud adalah salinan digital yang beredar di media sosial.
“Tetapi adalah sebuah ijazah digital yang diposting oleh Dian Sandi Utama di laman media sosialnya,” tukasnya.
Karena itu, lanjut Ferdinand, kubu terdakwa beranggapan terdapat perbedaan objek antara yang dipersoalkan dengan ijazah milik Jokowi.
“Sehingga objeknya berbeda bukan ijazah Jokowi yang benar tetapi sebuah postingan digital, itu yang pertama,” jelasnya.
Selain objek perkara, Ferdinand juga mengulas dalil error in persona yang diajukan dalam eksepsi.
Ia mengatakan kubu Dokter Tifa mempertanyakan identitas pihak yang tercantum dalam dokumen digital tersebut.
“Yang kedua error in persona. Mereka menuduh bahwa person yang ada dalam ijazah Jokowi yang benar, saya tidak menyebut asli, yang dimiliki oleh Jokowi bukanlah Jokowi yang diposting oleh Dian Sandi Utama,” imbuhnya.
Menurut Ferdinand, argumentasi tersebut pada akhirnya mengarah kepada unggahan yang dibuat Dian Sandi Utama.
“Jadi ini mau mengalihkan kepada pokok Dian Sandi, bukan kepada Jokowi,” terangnya.
Eksepsi Dokter Tifa Dicap Terlambat
Ferdinand kemudian menjelaskan alasan mengapa ia menganggap eksepsi tersebut terlambat diajukan.
Ia menilai selama ini pernyataan yang berkembang di ruang publik selalu mengarah pada ijazah Jokowi, bukan unggahan di media sosial.
Source link
