News

Gaji ke-13 Cair Awal Juni, Ini Rincian Nominal yang Didapatkan Non-ASN Berdasarkan Tingkat Pendidikan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kabarnya, tepat pada Juni 2026, pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan bakal cair.

Seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga pensiunan, akan menerima gaji ke-13 ini.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Penerima gaji ke-13 mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kelompok aparatur negara terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pemerintah memastikan gaji ke-13 juga cair untuk wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, serta pimpinan lembaga penyiaran publik.

Begitu juga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pensiunan, penerima pensiun, veteran, penerima tunjangan kehormatan, hingga sejumlah kelompok penerima tunjangan negara lainnya, juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.

Komponennya

Bagi aparatur negara yang gajinya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sedikit berbeda untuk PNS dan PPPK daerah yang penghasilannya bersumber dari APBD. Gaji ke-13 mereka terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan pengganti berupa tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Bagi dosen profesor, komponen tersebut dapat mencakup tunjangan kehormatan.

Nominal Gaji ke-13 untuk Non-ASN Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4,29 juta
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4,64 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,05 juta

Pendidikan SMA/D-I/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4,91 juta
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5,35 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,86 juta

Pendidikan D-II/D-III/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5,49 juta
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5,97 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,52 juta

Pendidikan D-IV/S-1/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6,59 juta
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 7,16 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7,83 juta

Pendidikan S-2/S-3/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7,76 juta
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 8,36 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9,05 juta

(Erfyansyah/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *