Aturan Terbaru: PNS Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun Berhak Klaim Iuran ke Taspen

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil yang memilih mengundurkan diri atau resign. Iuran pensiun yang telah disetorkan selama masa aktif tidak hangus dan bisa dikembalikan oleh PT Taspen Persero.
Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Taspen melalui unggahan resmi di akun Instagram. Kebijakan berlaku bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Siapa yang Berhak Klaim Pengembalian Iuran Pensiun?
Berdasarkan informasi resmi Taspen, pengembalian iuran pensiun diberikan kepada dua kategori PNS:
1. PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun, baik:
– Dengan hormat: atas permintaan sendiri/resign, meninggal dunia, hilang, faktor kesehatan, kebijakan Pemerintah, dll
– Tidak dengan hormat: tindak pidana kejahatan, menjadi anggota partai politik, pelanggaran disiplin sangat berat
2. Telah membayar iuran pensiun minimal 1 bulan
Taspen menegaskan bahwa iuran yang dikembalikan tidak hanya pokok, tetapi juga mencakup tambahan manfaat pengembangan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila PNS mengundurkan diri (resign), iuran pensiun yang telah disetorkan selama masa aktif tidak hangus. Iuran yang dikembalikan juga mencakup tambahan manfaat pengembangan iuran sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Taspen di Instagram resminya.
Ahli Waris Juga Bisa Ajukan Klaim
Jika peserta PNS telah meninggal dunia, pengajuan klaim dapat dilakukan oleh:
– Suami/Istri
– Anak
– Ahli waris yang sah sesuai ketentuan
Dasar Hukum
Kebijakan ini mengacu pada 3 regulasi utama:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2008 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun PNS
UU ASN 2023 memperjelas status PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun tetap berhak atas pengembalian iuran pensiun yang telah dibayarkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengajukan klaim, peserta atau ahli waris wajib menyiapkan 6 dokumen berikut:
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian
3. SKPP – Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
4. KTP Pemohon
5. Buku Rekening
6. SPMT – Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi yang diangkat setelah tahun 2000
Cara Pengajuan Klaim Iuran Pensiun Taspen
Taspen mempermudah proses klaim melalui layanan digital. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang.
“Ajukan pengembalian iuran pensiun secara digital melalui website http://tos.taspen.co.id,” tulis Taspen.
Source link
