Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA, Ali Syarief: Gibran Tidak Bisa Maju untuk Menjadi Cawapres atau Presiden 2029

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Jurnalis senior sekaligus dosen silang budaya, Ali Syarief, angkat suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Dia menilai, keputusan MK yang dibacakan pada Selasa malam tersebut telah mempertegas bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederajat.
Menurut Ali Syarief, fakta tersebut memberi konsekuensi terhadap nasib politik Gibran Rakabuming Raka ke depan. Salah satunya kata tidak terkait dengan konstestasi pemilu 2029 mendatang.
“Keputusan MK tersebut, terbukti tidak memiliki ijazah SMA, memberi dampak lain, yaitu Gibran tidak bisa maju untuk menjadi calon wakil presiden atau presiden pada pemilu 2029,” kata Ali Syarief.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litang/Litbang), Dedek Prayudi, kembali memberikan pembelaan terkait polemik tidak adanya ijazah SMA Gibran.
Dia menegaskan, ada banyak lulusan luar neger yang secondary school kemudian lanjut ke pathway atau foundation course lalu lanjut lagi untuk menempuh pendidikan sarjana dan bisa selesai.
“Banyak kok lulusan luar negeri yang secondary schoolnya lanjut pathway atau foundation course trus lanjut S1 & selesai,” kata Dedek Prayudi.
Dia lantas mengaku senang karena celah hukum tersebut dimainkan pihak yang kalah dalam pemilu, lantas terekspos.
“Justru saya senang bahwa celah hukum untuk dimainkan oleh pihak kalah pemilu kepada lulusan luar negeri yang menang pemilu kini terekspos sehingga harus diatasi,” tandasnya.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, telah diputus dengan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Bunyi amar putusan tersebut menyebutkan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Meski begitu, respons sejumlah pihak tidak tertuju pada amar putusan MK tersebut, melainkan pada pertimbangan maupun kesimpulan MK terkait objek perkara yang dipersoalkan para pemohon.
Salah satunya adalah terkait keterpenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yakni tamat SMA sederajat. Pasalnya, dalam salah satu kesimpulannya, MK menyebutkan tidak menemukan dokumen atau bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA sederajat di luar negeri.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu bahkan memberikan lima catatan terkait putusan MK tersebut.
Pertama, Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA atau setara.
Kedua, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.
Source link
