Nazlira Alhabsy Nilai Putusan MK Bisa Jadi Rujukan Kuat untuk Mengusulkan Impeachment Gibran ke DPR/MPR RI

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengacara dan pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, angkat suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 serta menuntut diskualifikasi.
Meski MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi Wapres Gibran, Nazlira Alhabsy, menilai bahwa rakyat berhak untuk bergerak menyikapi putusan MK tersebut. “RAKYAT HARUS BERGERAK,” kata Nazlira Alhabsy.
Dia melanjutkan bahwa MK telah melakukan tugasnya dalam menyidangkan perkara tersebut, serta memberi kesimpulan mengenai objek yang dipersoalkan terutama terkait ada tidaknya ijazah SMA sederajat Gibran Rakabuming Raka.
Dengan demikian, Nazlira menilai bola kembali ke tangan masyarakat. “MK telah melakukan tugasnya. Berarti bola kembali kepada rakyat. Rakyat harusnya tidak boleh berhenti untuk mendesak DPR melakukan proses impeachment karena dalam pertimbangannya, bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan tamat minimal SMA/sederajat,” jelas Nazlira.
Bahkan, dalam putusannya MK memperjelas bahwa sertifikat yang diajukan Gibran untuk penyetaraan ijazah bukanlah bukti kelulusan, melainkan kehadiran dalam proses pendidikan di luar negeri tersebut.
“Bahkan MK menyatakan Certificate of Attendance bukan bukti kelulusan atau tamat belajar, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Nazlira.
Sehingga menurutnya, dari putusan MK tersebut, sejumlah poin yang sangat penting untuk dicatat.
Pertama, MK tidak mengabulkan petitum pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran, karena instrumen hukum dan politiknya adalah impeachment atas dasar fakta dan pembuktian yang kuat tidak memenuhi syarat sesuai UU.
Kedua, Pemberitaan mengenai amar putusan menyebut permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum/kewenangan dalam perkara PHPU.
Ketiga, Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK justru menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah/dokumen kelulusan luar negeri yg setara SMA.
Lebih lanjut, Nazlira berpendapat bahwa mengingat MK dalam pertimbangan setelah memeriksa alat bukti secara langsung, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/dokumen setara SMA, maka pernyataan itu merupakan judicial finding dalam putusan MK dan dapat menjadi rujukan hukum serta argumentasi yang sangat kuat untuk mengusulkan dilakukannya proses impeachment Gibran ke DPR/MPR sesuai fakta dan pembuktian dalam persidangan MK.
Source link
