Denny Indrayana Sebut Ada Dinamika dan Dissenting Opinion soal Gibran

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi.
Denny menduga akan ada hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam putusan perkara tersebut. Hal itu disampaikan Denny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), saat sidang gugatan terkait syarat pendidikan Gibran berlangsung.
“Saya menduga akan ada DO akan ada dinamika yang tidak mudah dari pada hakim saya menduga ini bukan putusan yang bulat akan ada pendapat hukum yang berbeda ada dissenting opinion,” kata Denny di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Denny, perkara yang diajukan pihaknya tidak semata-mata mempermasalahkan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan pencalonan dalam Pemilu 2024.
“Jadi ini sebenarnya pemanfaatan aturan main pencalonan yang kedua, setelah pertama tentang syarat umur yang menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi, yang kedua adalah syarat pendidikan yang menjadi korban adalah KPU yang harusnya menjadi penyelenggara yang mandiri,” ujar Denny.
Denny menilai persoalan tersebut menyangkut pemenuhan syarat calon wakil presiden yang seharusnya dipastikan sejak proses pencalonan. Dia meyakini Gibran tidak hanya bermasalah dalam perkara syarat usia, tetapi juga tidak memenuhi ketentuan pendidikan untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Esensi yang kami persoalkan bagaimana Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU yang mandiri itu dikorbankan sehingga kita kemudian meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan SMA karena yang dilanggar prinsip konstitusi sehingga kita minta MK masuk,” katanya.
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan sekaligus petitum yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Dalam permohonannya, pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan berupa bukti lulus SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Source link
