Bivitri Susanti: Ini Putusan Politik Terjauh yang Bisa Diambil MK Soal Gibran

PORTALUTAMA.NET – Pakar Tata Negara Bivitri Susanti menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak dapat diterima.
“MK menyimpulkan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta karena pemohon dianggap tidak punya legal standing,” kata Bivitri, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, gugatan yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana cs tidak bisa dikatakan kalah sepenuhnya.
“Kalah? Tidak juga. Nampaknya memang ini yang terjauh second politik yang bisa diputus MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” tandasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski mengungkap fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Hakim Adies menjelaskan, MK menemukan fakta mengenai tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan tertentu dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, fakta tersebut tidak serta-merta membuat MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan. MK menyebut penilaian mengenai keabsahan dokumen dan keterpenuhan syarat calon merupakan kewenangan lembaga lain.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies.
Dengan demikian, MK tidak menjadikan temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat.
Pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat.
Source link
