News

Aturan dan Syarat Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, Polri, dan TNI Tahun 2026



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA – Pencairan atau pemberian gaji ke-13 untuk aturan dan regulasinya secara resmi sudah disahkan oleh Pemerintah.

Untuk skema pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kabar soal pencairan gaji ke-13 ini tentunya jadi sesuatu yang paling dinanti-nantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Polri maupun para TNI yang menantikan bonus tahunan ini cair.

Nyatanya, sebelum benar-benar pencairannya dipastikan masuk ke dalam rekening. Terlebih dahulu ada regulasi yang benar-benar harus dipenuhi.

Ternyata, tidak semua abdi negara otomatis mendapatkan “bonus” tahunan ini. Ada aturan main ketat yang membatasi siapa saja yang berhak menerima.

Regulasi dan Aturan yang Gagalkan dapat Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan kriteria spesifik yang menyebabkan Gaji ke-13

Dari regulasi ini dua penyebab atau kondisi utama para ASN bisa saja gagal mendapatkan pencairan gaji ke-13.

  • Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara Pegawai yang sedang mengambil masa jeda dari tugas negara tanpa tanggungan gaji dari pemerintah dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima.
  • Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Jika seorang PNS, TNI, atau Polri sedang bertugas di luar instansi induk (baik di dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut, maka hak Gaji ke-13 dari instansi asalnya otomatis gugur.

Untuk Pembayaran

Di sisi lain untuk pembayarannya, berdasarkan PMK tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). 

Dengan komponen ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (sesuai kelas jabatan).

Ini juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri, meliputi:



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *