News

Natalius Pigai Tak Sepakat UU Perampasan Aset Berlaku Umum: Itu Hanya Ada di Negara Komunis dan Kekuasaan



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku mendukung adanya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

“Pada prinsipnya Saya mendukung UU Perampasan Asset ini. Tetapi ada catatan,” kata Natalius dikutip dari unggahannya di X, Jumat (4/9/2026).

Natalius menyoal jika UU Perampasan Aset diberlakukan secara umum. Bisa digunakan rampah hak milik rakyat.

“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” ujar Natalius.

Menurutnya, merampas aset milik rakyat tanpa melalui pengadilan hanya ada di negara komunis dan kekuasaan.

“Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat),” terangnya.

Di Indonesia, menurutnya tak bisa dilakukan. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

“Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan,” imbuhnya.

Karenanya, dia meminta perampasan aset hanya berlaku untuk sejumlah pelaku kejahatan tertentu.

“Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dll,” ujarnya.

“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” sambung Natalius.

Baginya, perumusan RUU Perampasan Aset mesti diperhatikan betul agar tak merugikan masyarakat.

“Merumuskan UU harus memperhatikan dampak, kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect,” terangnya.

Dia meminta DPR agar berhati-hati.

“Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” pungkasnya. (Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *