News

Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Darurat, Dipakai Borong Saham Rp30 M



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana alam berujung skandal korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penyelewengan dana pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026 senilai Rp148 miliar yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham senilai puluhan miliar rupiah.

Dugaan penyelewengan tersebut dipaparkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Penyidik KPK menelusuri bahwa transaksi pengadaan barang dan jasa BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS). Bima diketahui merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Total alokasi proyek yang digarap perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar dalam rentang tiga tahun, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

“Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” jelas Taufik.

Saham yang dimaksud yakni PT Medela Potentia Tbk (MDLA) yang dibeli melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) sebanyak 150,4 juta lembar saham (1,07 persen). Berdasarkan estimasi harga pasar per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, total nilai kepemilikan saham tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp30,98 miliar.

Penyidikan KPK mengonfirmasi adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang masif dalam mekanisme penunjukan langsung mitra pengadaan.

Padahal, anggaran DSP BNPB tersebut sejatinya dialokasikan untuk penanganan darurat kebencanaan di berbagai daerah, seperti pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, tanggap gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir bandang di Aceh dan Sumatra.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah mengantongi kecukupan alat bukti. Para tersangka yakni Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), serta dua pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *