KPK Geledah Ruangan Kepala BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk ruangan kepala badan, dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah ruangan pejabat BNPB serta bagian pengadaan barang dan jasa.
“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Selain ruangan Kepala BNPB, penyidik menggeledah beberapa ruangan kedeputian dan bagian pengadaan barang dan jasa. Salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruangan pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit.
“Untuk di kedeputian apa, saya lupa. Kemudian, ada beberapa kantor pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan GPS selaku PPK,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada 14–15 Oktober 2026. Taufik mengatakan tim penyidik melaporkan kegiatan berjalan cukup lancar karena sejumlah pihak, termasuk di lingkungan BNPB, bersikap kooperatif.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidikan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB.
Mereka adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK; serta Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
Dua tersangka lainnya ialah Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras, dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai. Keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak akan diuji melalui proses hukum.
KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp5,47 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, dan 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.
Source link
