Isu Ijazah Jokowi dan Anaknya Gibran, Dedek Prayudi: Orangnya Itu-Itu Saja dan Isunya Itu-Itu Saja Tujuannya untuk Serang Poros Politik

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Polemik ijazah ayah dan anak, mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden saat ini Gibran Rakabuming Raka sama-sama terus bergulir.
Hanya saja, soal isu ijazah yang melibatkan dua tokoh politik Indonesia diduga dilakukan oleh pihak yang sama di dua isu berbeda ini.
Awalnya yang menjadi pembahasan soal isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Kemudian setelah dua tahun menjabat sebagai Wakil Presiden, giliran Gibran yang dicari keberabaan ijazah SMA-nya sebagai syarat pencalonan.
Terkait situasi ini, juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengungkap hal menarik soal bergulir isu ijazah ini.
Dedek mengatakan dan menyebut soal dua isu ijazah yang melibatkan ayah dan anak ini disebutnya dilakukan oleh orang yang itu-itu saja.
Kemudian isu yang dilempar adalah isu yang itu-itu saja disebutnya. Dengan tujuan tentu untuk menyerang kelompok atau poros politik.
“Kita sudah sama-sama tahu yah, bahwa isu ijazah ini ya dilakukan oleh orang yang itu-itu saja ya,” kata Dedek Prayudi di unggahan video di media sosial X pribadinya saat jadi pembicara di acara Kompas TV “Sapa Indonesia”
“Menggunakan isu yang itu-itu saja. Untuk menyerang kelompok atau poros politik juga yang itu-itu saja,” tuturnya.
Lebih jauh, ia mengungkap untuk isu ijazah Jokowi sebenarnya sudah hampir rampung atau mencapai puncaknya.
“Tadinya isu ijazah pak Jokowi yang diserang ya oleh mereka,” sebutnya.
“Lalu kemudian ijazah Pak Jokowi yang sudah hampir mencapai puncaknya atau bahkan sudah hampir selesai karena sudah masuk sidang pengupian,” sambungnya.
Setelah isu sang ayah yang bergulir perlahan meredah, kini giliran anaknya Gibran Rakabuming Raka disebut menjadi target.
Dimana kemudian perdebatan politik tidak laku lagi dalam tanda kutip, kini masuk babak baru yaitu ijazah Mas Gibran.
Hanya saja, politis PSI ini mengatakan soal isu ijazah Gibran itu juga sudah jelas dari putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
“Yang sebenarnya MK juga sudah mengatakan seluruh petitum pemohon itu tidak dapat diterima,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
