Dedek Prayudi: Telunjuk Jokowi Masih Sakti, Itu yang Bikin Oligarki dan Partai Lama Ketar-ketir!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, buka suara terkait dugaan adanya operasi politik besar yang menyasar Presiden ke-7 Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dedek melihat, isu ijazah yang terus digulirkan hanyalah bagian dari permainan politik kelompok lama yang merasa terusik.
Ia pun curiga bahwa isu ini sengaja dimainkan oleh aktor yang sama secara berulang-ulang.
Kecurigaannya dikuatkan oleh pergeseran serangan, dari awalnya menyasar Jokowi, lalu beralih ke Gibran ketika perkara Jokowi mendekati akhir.
“Ini nih ya, apa sih yang dimaksud? Kita sudah sama-sama tahu lah ya, bahwa isu ijazah ini kan ya dilakukan oleh orang yang itu-itu saja, ya, menggunakan isu yang itu-itu saja untuk menyerang kelompok atau poros politik juga yang itu-itu saja,” ujar Dedek, dikutip fajar.co.id, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa serangan terhadap Jokowi sebelumnya sudah hampir menemui titik akhir di meja hijau.
“Tadinya ijazah Pak Jokowi yang diserang ya, oleh mereka. Lalu kemudian ijazah Pak Jokowi sudah hampir mencapai puncaknya atau bahkan sudah hampir selesai karena sudah masuk sidang pembuktian,” tukasnya.
“Kemudian perdebatan politik juga sudah tidak tidak laku lagi dalam tanda kutip. Kini masuk babak baru yaitu ijazah Mas Gibran,” jelasnya.
MK Sudah Tegaskan Gibran Sah
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Dedek menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon terkait status pendidikan Gibran telah ditolak.
“Yang sebenarnya MK juga kan sudah mengatakan bahwa seluruh petitum pemohon itu tidak dapat diterima, ya. Kemudian bahwa ada pertimbangan, satu, pertimbangan itu tidak memiliki daya eksekusi,” sebutnya.
Menurutnya, secara hukum, tidak ada satu pun pertimbangan MK yang menyatakan pencalonan Gibran cacat.
“Lalu yang kedua di dalam pertimbangannya, MK tidak mengatakan bahwa pencalonan Mas Gibran itu tidak memenuhi syarat, ya,” terang Dedek.
Ia juga menyebut bahwa surat keterangan penyetaraan milik Gibran hingga saat ini masih sah dan berkekuatan hukum, begitu pula dengan aturan PKPU yang menjadi dasar pencalonannya.
“Dan ada beberapa hal lain seperti surat keterangan penyetaraan Mas Gibran itu tidak dikatakan batal atau bahkan sampai sekarang masih berkekuatan hukum atau laku lah, kurang lebih seperti itu, ya. Juga ada hal-hal lain seperti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 itu kan juga tidak dinyatakan tidak mengikat lagi,” tambahnya.
Masuk Babak Politik: Target Sesungguhnya Adalah Jokowi
Lebih lanjut, Dedek menyebut bahwa polemik ini sebenarnya sudah selesai dari aspek hukum. Kini, persoalan tersebut murni sudah masuk ke ranah politik.
Source link
