News

Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Adi Prayitno: Harusnya Ngotot Sejak Gelar Perkara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat politik, Adi Prayitno kembali membahas soal putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kali ini, Adi Prayitno bahkan memberikan pernyaraan tegas terkait putusan MK ini terkait gugatan tersebut yang bersifat final.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia memberi penegasan dan menyebut putusan ini sudah bersifat final dan biding.

Yang dalam artian dan menurutnya, mau bagaimana pun berusahanya keputusan ini sudah tidak bisa diubah karena sifatnya yang final dan biding itu.

Adi Prayitno lantas menyindir ke pihak-pihak yang masih membicarakan soal isu ini. 

Dengan menyebut mau bagaimana pun usahannya, mulai dari guling-guling, nangis, nyungsep sampai kejer-kejer putusan ini tidak bisa diubah.

“Putusan MK final&Binding,” tulis Adi Prayitno dikutip Minggu (11/10).

“Mau guling2, mau nyungsap nyungsep, mau nagis kejer-kejer, ga bakal bs mengubah itu putusan,” ungkapnya.

Ia bahkan mengatakan dan tegas menyebut jika ingin gugatan ini berhasil harus pemohon sudah ngotot sejak gelar perkara.

“Mestinya pas gelar perkara klo mau ngotot2an,” jelasnya.

“Putusan MK 90 jg bgitu dulu, skrg soal ijzah jg sama,” terangnya.

“MK mau bayar hutang masa lalu kayaknya🙂,” tutupnya.

Putusan MK 

Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, putusan yang dikeluarkan memang jadi terkait gugatan ini memang jadi pembahasan di masyarakat.

Mengingat dalam putusan itu, Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Ini berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan 

MK kemudian memutuskan tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs dalam gugatan tersebut.

“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”

Meski gugatan tidak dapat diterima, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *