Cendekiawan NU Tantang Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Gugat Gibran: Itu Juga Kalau Berani

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Prof Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perbincangan.
Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Gus Hilmi Firdausi, turut memberikan pandangannya mengenai putusan tersebut.
Permohonan Tidak Diterima karena Legal Standing
Dikatakan Gus Hilmi, permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima MK karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
“Walau MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA atau sederajat milik Gibran,” ujar Gus Hilmi, dikutip fajar.co.id, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Gus Hilmi menegaskan status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah dan putusan tersebut tidak mendiskualifikasinya.
“So status Wapres beliau masih sah dan tidak didiskualifikasi,” tukasnya.
Tantang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Gus Hilmi kemudian menyinggung pasangan calon yang menjadi lawan Gibran dalam Pilpres 2024.
Ia menyebut persoalan tersebut bisa saja kembali diuji apabila pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan.
“Kecuali, Anies Muhaimin atau Ganjar Mahfud yang mengajukan gugatan, itu juga kalau mau dan berani,” tegasnya.
Analogi Syarat Sah dalam Ibadah
Untuk menjelaskan pandangannya mengenai syarat pencalonan dalam jabatan publik, Gus Hilmi menggunakan analogi dalam ibadah.
Ia mengatakan terdapat kaidah bahwa apabila syarat sebuah ibadah tidak terpenuhi, maka ibadah tersebut bermasalah.
“Dalam ibadah, kita mengenal kaidah kalau syaratnya tidak terpenuhi, ibadahnya bermasalah. Misal dalam salat, jika setelah selesai baru yakin ternyata belum berwudhu, shalat harus diulang, syarat sah harus terpenuhi,” sebutnya.
Baginya, analogi tersebut dapat digunakan untuk memahami pentingnya pemenuhan syarat dalam jabatan publik.
“Analogi sederhananya, dalam jabatan publik pun, syarat pencalonan harus terpenuhi,” imbuhnya.
Minta Persoalan Diuji Lewat Mekanisme Hukum
Meski demikian, Gus Hilmi menekankan bahwa persoalan mengenai keabsahan pencalonan tidak seharusnya diputuskan berdasarkan asumsi atau penghakiman sepihak.
Kata dia, apabila terdapat pihak yang mempersoalkan syarat pencalonan, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.
“Jika dipersoalkan, keabsahannya harus diuji melalui mekanisme dan lembaga hukum yang berwenang, tanpa menghakimi lebih dulu,” tandasnya.
(Muhsin/fajar)
Source link
