Rocky Gerung Suruh Gibran Mundur Usai Putusan MK, Chusnul: Tuh Dengerin

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial Chusnul Chotimah meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya. Desakan itu disampaikan Chusnul dengan mengutip pandangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.
Chusnul menyampaikan desakan tersebut melalui akun X pribadinya pada Kamis (8/10/2026).
“Tuh dengerin mundur @gibran_tweet,” tulis Chusnul di akun X pribadinya, dikutip Kamis (8/10).
Sebelumnya, Rocky Gerung menyampaikan pandangannya mengenai posisi Gibran dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (8/10/2026).
Rocky berpandangan pengunduran diri Gibran dari jabatan Wakil Presiden dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah munculnya gejolak di masyarakat serta menghindari Presiden Prabowo Subianto ikut terseret dalam polemik tersebut.
“Alangkah elegan nya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ujarnya.
Pernyataan Rocky dan desakan Chusnul tersebut muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Namun, dalam pertimbangan hukum, MK membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.
Meski demikian, putusan tersebut tidak berarti MK memerintahkan Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Selain itu, Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Source link
