Feri Amsari Desak Gibran Dicopot Usai Putusan MK, DPR Diminta Bergerak

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai putusan yang cerdas.
Menurut Feri, MK menyadari adanya persoalan besar dalam putusan sebelumnya yang dikenal sebagai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dan dibuat ketika Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, masih menjabat Ketua MK.
“Putusan 90 itu aneh. Komposisinya 3-2-4, tidak ada putusan absolut. Ini skema kecurangan, mestakung (semesta mendukung) kecurangan, di MPR, di penyelenggara pemilu, di penegak hukum, ayahnya yang presiden saat itu. Sistemik. MK sadar ada penyelundupan makna dalam putusan oleh hakim MK sebelumnya, terutama dari sang paman,” kata Feri.
Feri menilai persoalan tersebut harus dibongkar karena menurutnya berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia bahkan menegaskan Gibran harus dicopot dari jabatan wakil presiden karena, menurut interpretasinya, tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP, Feri menjelaskan bahwa putusan terbaru MK telah mengungkap fakta hukum yang menurutnya penting terkait dokumen pendidikan Gibran.
“Itulah mengapa hakim MK mengatakan bahwa barang itu tidak pernah ada, karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada ijazah SMA atau sederajat. Itu fakta hukum. Siapa pun yang terlibat, ayahnya, ketua KPU, ketua MK saat itu, harus dibongkar agar bangsa ini belajar bahwa pemilu kita tidak boleh dimainkan dengan kecurangan seperti ini,” kata Feri.
Feri juga menyoroti Peraturan KPU (PKPU) yang menurutnya memiliki ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri. Ia mempertanyakan penerapan ketentuan tersebut dalam proses pencalonan Gibran.
“Ada PKPU yang memberikan ketentuan khusus agar lulusan luar negeri cukup menggunakan sertifikat atau semacamnya. Jangan bilang peraturan itu tidak khusus untuk meloloskan Gibran. Disebut khusus karena tidak ada yang diuntungkan dari peraturan itu kecuali Mas Gibran.”
Meski MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut, Feri menekankan bahwa persoalan yang harus dilihat adalah ada atau tidaknya dokumen pendidikan yang menjadi dasar kesetaraan pendidikan.
“Kita tidak membahas sistem pendidikan di Singapura dan Indonesia. Kita membahas ada atau tidaknya ijazah. Faktanya tidak ada. Itulah mengapa putusan menyatakan tidak pernah ditemukan ijazah terkait kesetaraan SMA, SLTA, MA, dan sebagainya,” jelasnya.
Source link
