Putusan MK soal Gibran Disebut Telak, Made Supriatma: Legitimasi Moral Hilang

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Peneliti politik ISEAS-Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, menyoroti dampak politik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Supriatma, putusan MK yang secara formal menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing justru memiliki dampak yang lebih luas terhadap citra dan legitimasi moral kekuasaan.
Ia menilai MK mengambil langkah maksimal dengan menyinggung persoalan kredensial akademik Gibran, meski Mahkamah tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“MK membuat keputusan yang menurut saya elok. Saya sepakat dengan beberapa ahli hukum bahwa ini adalah hasil maksimal yang bisa dibuat oleh MK. Sekalipun putusannya tidak menyentuh posisi Gibran, namun dia menyentuh yang lebih dalam, yakni soal kredensial akademik Gibran,” ujar Supriatma dalam pandangannya.
Supriatma berpandangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang mengiringi Pilpres 2024. Ia mengaitkannya dengan ambisi kekuasaan yang menurutnya telah memengaruhi proses politik dan hukum di Indonesia.
Menurut dia, para pendiri bangsa telah meletakkan Indonesia sebagai negara hukum. Namun, Supriatma menilai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 justru menunjukkan adanya praktik yang menurutnya merusak prinsip konstitusional.
Ia kemudian menyinggung perjalanan politik Joko Widodo sebelum pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Supriatma menyebut wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode sebelumnya menghadapi penolakan publik dan partai politik.
Menurutnya, ketika wacana tersebut menemui jalan buntu, arah politik kemudian bergeser kepada Gibran.
Supriatma juga menyoroti putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
“Kita semua tahu, MK menganulir aturan batas umur tersebut dengan mencantumkan pengalaman memerintah. Dan, Prabowo-Gibran menang mutlak. Kemenangan yang lebih mendekati kemenangan rezim-rezim otoriter ketimbang rezim demokratis,” kritik Supriatma.
Lebih jauh, Supriatma menilai persoalan Gibran tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan. Ia juga mempertanyakan kapasitas Gibran dalam menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Ia menyebut Gibran secara substansial dinilai tidak memiliki kecakapan untuk menjalankan jabatan tersebut. Menurut Supriatma, pencalonan Gibran merupakan bagian dari kepentingan politik untuk mempertahankan pengaruh kekuasaan.
Source link
