News

Ketua KPU yang Loloskan Gibran Buka Suara Soal Putusan MK: Kebenaran Surat Tersebut Sepenuhnya Tanggung Jawab Pihak Kementerian



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua KPU Pemilu 2024 Hasyim Asy’ari buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim menegaskan, KPU saat proses pencalonan Pilpres 2024 menjalankan kewenangannya berdasarkan dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan.

Menurut Hasyim, KPU mengacu pada surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006. Pendidikan tersebut dinilai setara dengan pendidikan SMK di Indonesia.

“KPU dalam hal ini sebagai pengguna akhir (end user) surat dari kementerian. Proses dan substansi kebenaran surat tersebut sepenuhnya tanggung jawab pihak kementerian yang menerbitkan surat,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (7/10).

Hasyim juga menjelaskan posisi KPU dalam proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran ketika pendaftaran Pilpres 2024. Menurut dia, KPU tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam persidangan di MK. Ia menyebut tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat terkait dokumen pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.

Selain itu, dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KPU tidak melakukan klarifikasi ulang.

MK Soroti Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran

Pernyataan Hasyim tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Suhartoyo juga menegaskan kedudukan hukum para pihak yang mengajukan perkara.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Meski gugatan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, MK mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangannya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *