News

Bivitri Susanti Sentil Gibran Mundur, Zainal Mochtar: Itu Perbuatan Tercela yang Terstruktur



PORTALUTAMA.NET – Dua pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti dan Zainal Arifin Mochtar, sepakat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejatinya mengakui Gibran tidak memiliki bukti tamat SMA.

Bivitri Susanti menegaskan putusan MK tidak bisa disebut kekalahan total bagi pemohon Denny Indrayana Cs.

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya: tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Bivitri, dikutip Rabu, (7/10/2026).

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” tuturnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai pengakuan MK tersebut memiliki implikasi besar.

“Menarik itu MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat SMA. Dan ini implikasinya besar sekali loh,” ujar Zainal.

Gibran Terkunci di 2029

Zainal menilai putusan ini praktis mengunci langkah Gibran di Pemilu 2029.

“Pertama, artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029. Sudah terkunci tuh karena dia tidak punya ijazah SMA, kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya,” kata Zainal.

Opsi kedua, kata dia, Gibran mengambil Paket C sebelum 2029. Namun itu justru menjadi pengakuan bohong.

“Begitu dia ngambil Paket C sebenarnya dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di tahun 2024. Kesan saya, praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029,” tegasnya.

Lempar Bola Panas Impeachment

Baik Bivitri maupun Zainal membaca putusan MK sebagai isyarat untuk membawa perkara ke jalur impeachment.

“MK melempar bola panas ke (1) partai-partai di DPR untuk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan,” jelas Bivitri.

“(3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat. Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029,” ungkapnya.

“Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin ga tuh?” tandas Bivitri.

Senada, Zainal menyebut MK menggambarkan pelanggaran itu ada, nyata, terlihat, tetapi pemohon tidak punya kedudukan hukum dan ada mekanisme tersendiri menurut UUD.

“Saya membaca putusan ini, MK seakan-akan bilang bahwa udah deh ini daftarkan kemungkinannya lewat impeachment,” ungkap Zainal.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *