Pertemuan Jokowi dan Prabowo Menjelang Putusan MK soal Gibran, Hendri Satrio: Hhmm Bagaimana?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Analis Komunikasi Politik sekaligus founder Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Hendri Satrio, ikut menyoroti kunjungan Joko Widodo (Jokowi) ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara.
Kunjunngan mantan presiden ke kediaman pribadi Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026) malam itu menjadi sorotan karena bersamaan dengan jadwal putusan perkara diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan tatap muka tertutup kedua tokoh bangsa ini berlangsung di tengah atensi publik terhadap dinamika politik dan hukum nasional, bertepatan dengan agenda sidang putusan sengketa syarat pencalonan Gibran di MK.
“Jokowi bertandang ke kediaman Prabowo malam ini?
Jelang keputusan MK?
Hhmm bagaimana?” kata Henri Satrio.
Sebelumnya, Jokowi dan Prabowo melakukan pertemuan tertutup di rumah Prabowo. Usai pertemuan tertutup tersebut, Jokowi baru terlihat meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan roda empat berwarna putih.
Setelah Jokowi meninggalkan lokasi pertemuan tersebut, tidak berselang lama kemudian Presiden Prabowo juga terpantau meninggalkan kediaman pribadinya dengan iring-iringan kendaraan yang membawa rombongan meliputi jajaran dan staf pribadinya.
Sebelumnya, proses persidangan gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski ditolak, sejumlah catatan penting terungkap salama perkara tersebut disidangkan.
Begitu juga kesimpulan yang disampaikan MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa (6/10/2026), di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam persidangan tersebut, MK menyimpulkan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan, yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi, Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dikutip dariketerangan resmi MK.
Source link
