Akbar Faizal: Terima Kasih MK, Akhirnya Terbukti Gibran Bohong Soal Ijazah SMA

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Politisi senior Akbar Faizal menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi meski gugatan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Cs terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terima kasih Yang Mulia para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yang membuatnya jadi Wapres,” kata Akbar Faizal, dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut Akbar, putusan tersebut justru membuat publik mengetahui bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
“Namun bangsa ini akhirnya tahu SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bahwa dia telah BERBOHONG memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonannya sebagai Cawapres saat itu,” ujarnya.
Akbar juga mengingatkan bahwa fakta yang menurutnya terungkap dalam proses persidangan dapat menjadi pelajaran bagi generasi muda.
“Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sebagai hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya. @prabowo @DPR_RI @mprgoid,” tandas eks Anggota DPR RI tersebut.
Senada, eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MK.
“Malam ini menyaksikan pembacaan putusan MK. Semua substansi bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat, tapi gugatan ditolak oleh MK karena dianggap bahwa pemohon/penggugat tidak memiliki legal standing. Innalillah,” ungkap Said Didu.
Sementara itu, jurnalis senior Ali Syarief menilai putusan MK tersebut dapat berdampak terhadap peluang Gibran untuk maju dalam kontestasi politik mendatang.
“Gibran tidak bisa maju untuk menjadi calon wakil presiden atau presiden pada Pemilu 2029,” tuturnya.
Sebelumnya, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Source link
