News

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Kandas! MK Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

MK mempertimbangkan perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa dalam pokok perkara.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Meski demikian, persoalan tersebut tidak mengubah kesimpulan MK mengenai kedudukan hukum para pemohon.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *