News

MK Akui Gibran Tidak Memiliki Ijazah SMA Sederajat, tapi Tolak Gugatan Pemohon



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

Dalam sidang itu, MK resmi memutuskan perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan terkait keterpilihan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim mengonfirmasi temuan fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.

Kendati demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat. Pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat.

Fakta Persidangan dan Temuan Majelis Hakim

Saat membacakan pertimbangan hukum, Majelis Hakim Konstitusi memaparkan hasil pemeriksaan fakta dan verifikasi berkas administrasi yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta keterangan dari kementerian teknis.
Berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah menemukan bahwa Gibran tidak memegang ijazah, sertifikat, maupun diploma kelulusan tingkat SMA sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri tempat ia mengenyam pendidikan.

Dokumen pendidikan luar negeri yang diserahkan oleh kubu Gibran dan diverifikasi oleh KPU hanya berupa surat keterangan penyetaraan dan bukti kelulusan jenjang perguruan tinggi, tanpa diimbangi sertifikat kelulusan sekolah menengah tingkat atas yang setara dengan kurikulum nasional Indonesia.

Kendati fakta administrasi tersebut diakui dalam persidangan, Mahkamah menilai hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan penetapan hasil pemilu atau melegitimasi tuntutan pembatalan jabatan Wakil Presiden.

Dasar Hukum Penolakan Permohonan

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon ditolak untuk seluruhnya. Ada beberapa pertimbangan utama yang menjadi dasar putusan majelis hakim:

Pengecualian dalam Aturan Teknis KPU: Hakim merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan teknis tersebut mengakomodasi dan mengecualikan pemenuhan kewajiban ijazah SMA/sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang telah memegang bukti kelulusan atau sertifikasi dari perguruan tinggi yang diakui.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *