Rocky Gerung Jadi Wantimpres Disorot, Ini Kata Teddy Gusnaidi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengangkatan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Namun, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi justru mempertanyakan alasan pengangkatan tersebut dipermasalahkan.
Teddy menilai tidak ada persoalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Rocky sebagai anggota Wantimpres.
“Apa masalahnya ketika Rocky Gerung diangkat sebagai anggota Wantimpres oleh Presiden?” kata Teddy dikutip dari unggahannya di X, Senin (5/10/2026).
Ia kemudian kembali mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut.
“Gak ada masalahkan? Lalu kenapa dipermasalahkan?” ujarnya.
Rocky Gerung Dilantik sebagai Wantimpres
Rocky Gerung dilantik sebagai anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan bersama 25 anggota Wantimpres lainnya. Dengan demikian, jumlah anggota lembaga tersebut mencapai 26 orang.
Setelah pelantikan, Rocky menjelaskan alasan dirinya menerima posisi tersebut ketika ditanya awak media.
Alih-alih menjelaskan alasan menerima jabatan, Rocky justru mempertanyakan alasan dirinya harus menolak.
“Alasan gua menolak apa?,” kata Rocky saat ditanya alasan dirinya bersedia menjadi anggota Wantimpres setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rocky juga menjelaskan pandangannya mengenai fungsi Wantimpres. Menurut dia, anggota Wantimpres tetap dapat bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Dewan ini justru fungsinya kritis. Bukan kritik, ya beda tuh. Kritis terhadap kebijakan,” tukasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Rocky membedakan antara sikap kritis dan aktivitas mengkritik. Bagi dia, sikap kritis merupakan bagian dari fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Tugas Wantimpres
Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik ketika diminta maupun tanpa diminta.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres tidak diperbolehkan menyampaikan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.
Selain memberikan nasihat dan pertimbangan, Wantimpres dapat menjalankan tugas lain atas permintaan Presiden, termasuk mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan Presiden.
Hak Keuangan dan Fasilitas
Jabatan Ketua dan Anggota Wantimpres juga memiliki hak keuangan yang disetarakan dengan menteri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Jika dihitung selama satu tahun, nilainya mencapai Rp918 juta.
Source link
