Jhon Sitorus: Saatnya MK Bayar Lunas ‘Utang’ Putusan 90 soal Gibran

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, turut angkat bicara mengenai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jhon mengungkit putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam Putusan 90, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Jhon Bilang Putusan 90 bagian dari Sejarah
Blak-blakan, Jhon mengatakan sejarah tidak akan melupakan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
“Sejarah tidak akan pernah lupa. Putusan 90 akan selalu tercatat sebagai luka yang menganga dalam perjalanan Konstitusi Indonesia,” ujar Jhon, dikutip fajar.co.id, Senin (5/10/2026).
Dijelaskan Jhon, putusan tersebut mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden melalui putusan MK yang ketika itu menuai kontroversi.
“Karpet merah membentang, memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menuju panggung kepemimpinan nasional,” tukasnya.
Jhon menilai polemik Putusan 90 tidak hanya berkaitan dengan persoalan pencalonan Gibran. Ia juga menyinggung dampaknya terhadap persepsi publik terhadap MK.
“Harga yang harus dibayar sangat mahal, marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi runtuh saat itu,” ucap dia.
Sebagai informasi, keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan 90 memang menjadi persoalan etik yang kemudian diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Jhon Sebut Ada ‘Utang’ MK
Jhon menyebut MK memiliki utang moral, etika, dan konstitusional kepada masyarakat.90
“Sejak detik itu, Mahkamah Konstitusi menanggung utang moral, utang etika, dan utang konstitusional yang sangat besar kepada seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Ditekankan Jhon, kepercayaan publik terhadap MK sempat tergerus akibat munculnya anggapan bahwa lembaga tersebut telah dipengaruhi kepentingan politik.
“Persidangan (sengketa yang diajukan Denny Indrayana Cs) bukan sekadar perdebatan administrasi atau sekadar formalitas adu berkas di atas meja peradilan,” Jhon menuturkan.
“Ini adalah ujian kejujuran dan keberanian intelektual para hakim Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan hukum tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Source link
