News

Wapres Gibran Ulang Tahun di Tengah Gugatan MK, Dian Sandi PSI: Selalu Ada Cahaya di Ujung Terowongan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat ucapan selamat ulang tahun dari Juru Bicara PSI Dian Sandi Utama.

Ucapan tersebut disampaikan Dian di tengah bergulirnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dian Sandi Ucapkan Selamat Ulang Tahun

Dian menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Gibran melalui pesan singkat. Seperti diketahui, Gibran lahir di Surakarta pada 1 Oktober 1987.

“Selamat Ulang Tahun Mas Wapres,” ujar Dian, dikutip fajar.co.id, Kamis (1/10/2026).

Dian kemudian memberikan pesan agar Gibran tetap menjaga kesehatan di tengah berbagai dinamika yang sedang dihadapi.

“Tetap sehat dan percaya bahwa selalu ada cahaya di ujung terowongan,” tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini putra sulung Presiden ke-7, Jokowi, tersebut telah menginjak usia 39 tahun. Lahir di Surakarta, Gibran tumbuh menjadi politisi muda dengan karir yang cukup mentereng.

Setelah menjabat Wali Kota Surakarta selama sekitar 3,5 tahun (3 tahun 4 bulan), Gibran kemudian maju bertarung di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

Hanya saja, saat ini syarat pendidikan Gibran sedang dipersoalkan di MK. Prof Denny Indrayana Cs mengajukan gugatan agar suami dari Selvi Ananda ini didiskualifikasi.

Sebelumnya, dalam sidang pembuktian kemarin, Andi Azwan meminta penjelasan Bivitri mengenai Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Isinya menerangkan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006.

Dokumen itu juga menerangkan bahwa pendidikan Gibran dinilai setara dengan tamat sekolah menengah kejuruan dengan peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia.

Andi kemudian mempertanyakan apakah surat tersebut dapat begitu saja diabaikan.

“Terima kasih Yang Mulia, Saudari Ahli, saya mungkin lebih spesifik menyangkut mengenai yang jadi barang bukti dari pihak pemohon, yaitu surat keterangan,” ujar Andi Azwan dalam sidang tersebut.

Bivitri: Pertanyaannya Bukan Bisa Diabaikan

Menjawab pertanyaan tersebut, Bivitri Susanti mengatakan persoalan hukum yang tepat bukan mengenai apakah surat tersebut dapat diabaikan atau tidak.

“Baik, terima kasih. Pertama-tama sebenarnya ini senang sekali saya ditanya ini karena tadi pertanyaan yang terakhir dari pemohon sebenarnya tidak sempat saya jawab,” ucap Bivitri.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *