News

Mulai dari Penyataraan Ijazah Wapres Gibran Terus Dipertanyakan, Mana Sebenarnya Dokumen yang Disetarakan?



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Gugatan ijazah yang saat ini dihadapi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.

Dimana, Majelis Mahkamah Kontitusi memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara PHPU Nomor 01/PHPU/2026 ke tahap pembuktian dengan memeriksa saksi, ahli, dan memanggil pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan alat bukti menunjukkan adanya terobosan hukum yang luar biasa. 

Ini adalah terobosan hukum acara (hukum acara MK) yang patut dicatat. Mahkamah tidak lagi terpaku pada kebenaran formil-prosedural, melainkan sedang melakukan pencarian kebenaran materiil dan kebenaran substansial sebagaimana mandat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Yang kian menariknya tentu, keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Ariyanti, di bawah sumpah menyatakan tidak menemukan satu pun dokumen, arsip hardcopy maupun softcopy, terkait riwayat pendidikan Gibran di Singapura. Penegasan Hakim Konstitusi Saldi Isra untuk memastikan tidak adanya catatan keberangkatan maupun kepulangan yang berkaitan dengan pendidikan setara SLTA, dijawab tegas: tidak ada. 

Senada dengan pernyataan tersebut, keterangan yang sama juga dari Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati. 

Hasil penelusuran di KBRI dan KJRI Sydney tidak menemukan permohonan pendidikan dari yang bersangkutan. 

Lebih jauh, secara normatif, ia menegaskan bahwa Pemerintah Australia tidak pernah menyetarakan program pathway dengan kualifikasi Senior Secondary School atau SMA. 

Pathway adalah program persiapan pra-universitas, bukan ijazah pendidikan menengah.

Secara dalam teori pembuktian tata negara, adanya keterangan dua pejabat diplomatik yang merupakan perwakilan resmi negara memiliki nilai pembuktian yang sangat tinggi sebagai akta otentik pejabat publik. 

Ini lalu semakin diperkuat dengan oleh Keterangan Dirjen PAUD, Dikdasmen, Gogot Suharwoto. Gogot bahkan menjelaskan krobologi keluarnya Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang menjadi dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Dalam kesaksiannya ini, Gogot bercerita permohonan penyetaraan diajukan pada 6 Agustus 2019 secara daring, dengan melampirkan SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School (Singapura), dan UTS Insearch (Australia). Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 diterbitkan pada hari yang sama, 6 Agustus 2019.

Dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan kehati-hatian, penerbitan surat penyetaraan dalam satu hari untuk kasus pendidikan lintas negara adalah sangat janggal dan tidak lazim. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *