Cecar Saksi Kemendikdasmen, Hakim Konstitusi Soroti Keabsahan Administrasi Pendidikan Gibran

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian lanjutan terkait keabsahan dokumen dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (2/10/2026) pagi tadi, majelis hakim mendatangkan saksi ahli serta perwakilan dari instansi pemerintah guna membedah secara rinci alur administrasi serta legalitas penyetaraan ijazah luar negeri.
Salah satu keterangan yang menyita perhatian publik disampaikan oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto.
Kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim MK bertujuan untuk memperjelas mekanisme administrasi penyetaraan ijazah sekolah luar negeri, skema kesetaraan pendidikan, serta validitas surat keterangan yang menjadi lampiran persyaratan pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendalaman Majelis Hakim Terkait Aturan Penyetaraan Ijazah
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani secara intensif memimpin pendalaman materi terkait prosedur yang berlaku dalam sistem pendidikan nasional bagi kelulusan institusi asing. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah proses penerbitan Surat Keterangan (Suket) kesetaraan ijazah milik Gibran telah sesuai dengan regulasi teknis yang diterbitkan kementerian terkait.
Dalam pemaparannya, Gogot Suharwoto menjelaskan tugas dan kewenangan kementerian dalam memverifikasi status kelembagaan sekolah luar negeri serta akreditasi program yang ditempuh. Ia memaparkan urutan proses verifikasi berkas, mulai dari peninjauan dokumen asli, validasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) di negara asal tempat studi, hingga penerbitan keputusan penyetaraan oleh kementerian terkait.
Namun, pembahasan di persidangan memanas ketika hakim dan pihak pemohon mencecar mengenai frasa atau klausul dalam surat keterangan kesetaraan yang dinilai memiliki makna ganda atau “bersayap”. Pihak pemohon menilai adanya ketidaksesuaian prosedur administratif dasar yang berpotensi memicu cacat hukum pada syarat pencalonan.
Perdebatan Kesetaraan Jenjang Pendidikan Luar Negeri
Isu utama yang diuji dalam sidang ini adalah bentuk kualifikasi akademik yang diperoleh Gibran dari lembaga pendidikan luar negeri—termasuk program Advanced Diploma yang ditempuh di UTS Insearch Australia serta pendidikan di Singapura.
Tim pemohon mempertanyakan apakah kualifikasi Advanced Diploma atau sertifikat sekolah menengah di luar negeri secara otomatis setara dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau pendidikan formal sederajat berdasarkan regulasi di Indonesia.
Pihak Kemendikdasmen memaparkan bahwa penilaian kesetaraan ijazah luar negeri tidak semata-mata mengacu pada penamaan gelar atau sertifikat, melainkan pada kurikulum, jumlah kredit, serta jenjang kualifikasi yang diakui dalam sistem pendidikan negara penerbit.
Source link
