Setelah Ijazah SMA Wapres Gibran, Postingan Kritik Pendidikan Juga Diduga Dibatasi Pemerintah

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial X yang berisi kritik terhadap arah sistem pendidikan Indonesia menjadi perhatian, setelah akses terhadap postingan tersebut disebut dibatasi di Indonesia atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Informasi tersebut dibagikan oleh akun X @RA_leather. Dalam tangkapan layar yang diunggah, terlihat postingan dari akun @bagasriyadii_ tidak lagi dapat diakses.
Pembatasan itu bahkan disertai keterangan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya permintaan hukum dari Komdigi.
Hanya Kritik Singkat soal Pendidikan
Dalam tangkapan layar yang beredar, postingan yang dibatasi tersebut berisi pernyataan singkat dari pemilik akun.
“Sebagai tenaga kependidikan, saya tidak melihat arah yang jelas dari sistem pendidikan di Indonesia,” tertulis pada unggahan tersebut.
Postingan tersebut tercatat dibuat pada 9 Agustus 2026. Namun, ketika hendak diakses kembali, muncul pemberitahuan bahwa postingan tidak tersedia di wilayah tersebut.
Keterangan yang tampil menyebut pembatasan dilakukan berdasarkan permintaan hukum dari Komdigi dan mengacu pada hukum setempat.
Pengguna X Pertanyakan Dasar Pembatasan
Kondisi tersebut kemudian memicu pertanyaan dari pengguna media sosial. Pasalnya, isi unggahan yang dibatasi hanya berupa kritik terhadap arah sistem pendidikan Indonesia.
Dalam unggahan yang membagikan tangkapan layar tersebut, muncul pertanyaan mengenai alasan hingga dasar hukum pembatasan akses terhadap postingan tersebut.
“Hanya perkara postingan sepele seperti ini dibatasi? Kenapa Komdigi atau pemerintah takut dengan postingan semacam ini? Letak pelanggaran hukumnya di mana?,” sesalnya.
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai batas antara moderasi konten, penegakan hukum di ruang digital, dan kebebasan masyarakat menyampaikan kritik melalui media sosial.
Terlebih, dalam tangkapan layar tersebut tidak terlihat adanya uraian mengenai bagian dari postingan yang dianggap melanggar hukum.
Yang tampak justru pemberitahuan bahwa akses dibatasi berdasarkan permintaan hukum dari Komdigi.
Hal ini membuat pengguna media sosial mempertanyakan apakah kritik terhadap kebijakan atau sistem pendidikan dapat menjadi dasar pembatasan akses sebuah unggahan.
Sebelumnya, Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, juga mengaku menerima dua pemberitahuan melalui email dari platform X terkait konten yang sebelumnya ia unggah.
Chusnul menyebut pemberitahuan tersebut berkaitan dengan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menyatakan dua kontennya diduga melanggar hukum.
Source link
