Desil Jadi Dasar Pembatasan Pertalite, Ekonom UI: Bisa Merembet ke LPG 3 Kg

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pembahasan mengenai penggunaan desil kesejahteraan sebagai dasar pembatasan pembelian BBM bersubsidi kembali menjadi perhatian publik.
Kekhawatiran tak hanya tertuju pada Pertalite, tetapi juga kemungkinan skema serupa diterapkan pada komoditas bersubsidi lainnya, termasuk LPG 3 kilogram.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Berly Martawardaya merespons unggahan akun X Badan Pusat Statistik (BPS) yang memberikan penjelasan mengenai sistem desil.
Berly mengapresiasi upaya BPS memberikan penjelasan kepada masyarakat. Namun, menurutnya, informasi tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang belakangan ramai diperbincangkan.
Desil untuk Pertalite, Bisa Merembet ke LPG 3 Kg?
Berly menyoroti pernyataan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM yang menyebut pembatasan BBM subsidi berdasarkan desil masih dalam tahap pembahasan dan kajian.
Menurutnya, kondisi tersebut wajar membuat masyarakat yang berada pada desil 9 atau 10, tetapi masih merasa hidup pas-pasan, khawatir.
“Dihargai upayanya tapi isinya belum jelaskan hal-hal utama yang dipertanyakan publik,” ujar Berly, dikutip fajar.co.id, Jumat (14/8/2026).
“Apalagi Menkeu dan Mentri ESDM nyatakan bahwa pembatasan BBM subsidi berdasar desil walau masih dibahas dan dikaji,” tambahnya.
Berly kemudian mengingatkan adanya potensi perluasan penggunaan desil untuk menentukan akses terhadap berbagai fasilitas subsidi.
“Apalagi jika pembatasan Pertalite berjalan berdasar desil, maka bisa dilanjutkan dengan pembatasan barang bersubsidi lainnya (LPG melon?). serta bansos,” ucapnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab sejak awal agar masyarakat memahami sejauh mana sistem desil akan digunakan dalam menentukan penerima subsidi.
Satu KK Bisa Membuat Anak Masuk Desil Tinggi
Berly juga menyoroti mekanisme penetapan desil yang diterapkan pada satu kartu keluarga (KK).
Ia mengatakan, terdapat kemungkinan seorang anak yang secara ekonomi masih berada pada tahap awal karier ikut masuk desil 9 atau 10 karena masih tergabung dalam KK orang tua yang memang berada dalam kategori tersebut.
“Karena desil yang sama diterapkan untuk satu KK. Hal ini belum ada di post penjelasan BPS,” jelasnya.
Menurut Berly, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena bisa berimplikasi pada akses seseorang terhadap barang bersubsidi apabila kebijakan pembatasan benar-benar diterapkan berdasarkan desil.
Ia menilai masyarakat, khususnya anak-anak yang baru memasuki dunia kerja, perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pemisahan KK.
“Anak yang masih pada awal karir perlu diberitahu bagaimana proses urus pisah KK sehingga tidak kehilangan akses ke barang bersubsidi jika memenuhi syarat,” imbuhnya.
Source link
