News

RUU Sisdiknas Atur Dosen Wajib S3 dalam 10 Tahun, Akademisi Beri Catatan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Akademisi Institut Teknologi Nasional Malang, Muhammad Nelza Mulki Iqbal, mengomentari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang banyak beredar secara daring, dengan versi terbaru tertanggal 8 Juli 2026.

Dia mengkritik ketentuan yang mewajibkan seluruh dosen memiliki kualifikasi pendidikan doktor (S3).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 183. Pada ayat (2) disebutkan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah program magister atau magister terapan sesuai bidang keahlian.

Selanjutnya, Pasal 183 ayat (3) mengatur bahwa kualifikasi akademik tersebut wajib ditingkatkan menjadi program doktor atau doktor terapan paling lama 10 tahun sejak diterima menjadi dosen.

Sementara itu, Pasal 183 ayat (4) menyebutkan pemerintah pusat mengalokasikan pembiayaan pendidikan program doktor atau doktor terapan bagi dosen yang wajib melanjutkan studi.

Tak hanya berlaku bagi dosen baru, ketentuan itu juga menyasar dosen yang telah lebih dulu mengajar. Dalam Pasal 246, disebutkan bahwa dosen yang telah memiliki kualifikasi magister atau magister terapan sebelum undang-undang diundangkan juga wajib meningkatkan kualifikasi akademiknya menjadi doktor atau doktor terapan paling lama 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan.

“Asumsinya berarti masih ada penerimaan dosen dengan kualifikasi S2, yang kemudian wajib S3. Lalu, yang sudah menjadi dosen juga wajib ‘segera’ S3 setelah UU berlaku,” tulis Nelza, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Yang menarik, kata dia, adalah klausul pembiayaan yang diakomodasi pemerintah pusat dalam Pasal 183 ayat (4).

“Beneran untuk semua? Mungkinkah? Atau mek abang-abang lambe,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini aturan mengenai kualifikasi minimal dosen tampaknya masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005, yang usianya sudah lebih dari dua dekade.

“Dan saya ingat betul saat kuliah sarjana (2008), masih banyak dosen senior berkualifikasi S1 yang dipaksa sekolah. Kalau tidak, akan ‘terdepak’, sehebat apa pun dosen itu,” tuturnya.

Menurutnya, aturan tersebut pada akhirnya benar-benar diterapkan sekitar 10 tahun kemudian atau bahkan lebih. Kini, syarat minimal untuk menjadi dosen adalah berkualifikasi magister (S2).

“Nah, dengan adanya RUU tersebut, bisa jadi dosen wajib S3 itu sudah di depan mata,” tandasnya.

(Selfi/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *