News

Pengamat Hukum: Kejagung Harus Buktikan Tidak Lindungi Pejabat Sendiri dalam Kasus Febrie Ardiansyah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perubahan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, menimbulkan kecurigaan publik.

Perubahan status tersebut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung. Hal itu memunculkan simpang siur mengenai status hukum Febrie.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menyebut perubahan status tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Minta Kejagung Terbuka soal Perubahan Status

Rahman menegaskan, perubahan status hukum seseorang tidak boleh terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, pergantian institusi yang menangani perkara bukan alasan yang dapat mengubah status hukum seseorang secara otomatis.

“Menurut saya, perubahan atau simpang siur status Febrie Ardiansyah dari tersangka menjadi saksi harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Kamis (16/7/2026).

Ia menambahkan, setiap perubahan status harus didasarkan pada argumentasi hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Status hukum seseorang tidak boleh berubah hanya karena penanganan perkara berpindah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Harus ada alasan hukum dan bukti yang jelas,” tegasnya.

Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI

Rahman juga menanggapi munculnya berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Ia menilai pertemuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kepentingan politik.

Meski begitu, ia memahami apabila publik mempertanyakan momentum pertemuan tersebut karena berlangsung berdekatan dengan penanganan perkara Febrie.

“Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI belum cukup untuk membuktikan adanya kepentingan politik,” tutur Rahman.

“Namun, karena waktunya berdekatan dengan penanganan perkara ini, wajar jika masyarakat curiga dan mempertanyakannya,” sambungnya.

Profesionalisme Kejagung Dipertaruhkan

Lebih lanjut, Rahman menekankan bahwa Kejaksaan Agung kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

Ia mengingatkan agar institusi tersebut mampu menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, terlebih karena kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.

“Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak melindungi pejabatnya sendiri,” tandasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *