Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Prabowo, Minta Gibran Dipecat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Advokat Indonesia dan Australia, Denny Indrayana, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto melalui ruang publik.
Dalam surat tersebut, ia mengaku sengaja tidak mengirimkannya secara langsung karena khawatir pesan itu tidak sampai ke tangan kepala negara.
Denny berasumsi kemungkinan adanya penyaringan informasi di lingkungan Istana yang berpotensi memengaruhi kualitas pengambilan keputusan Presiden.
Baginya, salah satu tantangan terbesar seorang presiden adalah memastikan informasi yang diterima merupakan data yang utuh dan tidak mengalami distorsi.
“Lama juga kita tidak berjumpa. Izinkan saya mengirimkan surat ini melalui ruang publik. Saya tidak kirim langsung secara pribadi, karena khawatir tidak akan sampai,” ujar Denny dalam suratnya, dikutip fajar.co.id, Jumat (24/7/2026).
Ia melanjutkan, penyaringan informasi bukan hanya menyangkut siapa yang dapat bertemu Presiden, tetapi juga informasi yang diterima kepala negara.
“Sensor informasi itu yang berbahaya. Kebenaran informasi yang disensor bisa mudah tergelincir menjadi informasi yang dimanipulasi,” ucapnya.
Persoalkan Data BPS dan Pengambilan Kebijakan
Dalam surat tersebut, Denny juga mengingatkan Presiden Prabowo agar memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar akurat, termasuk data ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menilai keputusan negara harus didasarkan pada fakta yang sebenarnya, bukan data yang telah dimanipulasi.
“Misalnya, pertumbuhan ekonomi dan angka-angka penting lainnya menurut BPS. Tolong dicek betul Pak, mintalah data sebenarnya,” Denny menuturkan.
“Lebih baik Bapak tahu angka sebenarnya, meskipun pahit, daripada disodori data yang salah, apalagi diolah. Kalau statistik yang ilmu pasti saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru,” tambahnya.
Denny mengaku akan rutin menyampaikan surat kepada Presiden, terutama mengenai dua isu yang menurutnya sangat penting, yakni konstitusi dan pemberantasan korupsi.
Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden
Pada surat pertamanya, Denny memilih mengulas persoalan konstitusi, khususnya mengenai mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.
Pembahasan itu, kata dia, dipicu oleh posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Negara beberapa hari lalu.
Menurut Denny, Gibran saat itu duduk sejajar dengan para menteri koordinator, bukan berdampingan dengan Presiden Prabowo.
“Hari ini kita bahas soal konstitusi, yaitu bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden,” tegasnya.
Source link
