News

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan perkara yang telah berjalan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan perkara yang dimulai sejak 2025 sehingga tetap mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku saat itu.

Majelis juga menilai Roy Suryo selama proses hukum bersikap kooperatif. Hakim menyatakan terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa Roy Suryo telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar itu, tindakan penahanan dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menegaskan putusan praperadilan hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan membatalkan keseluruhan proses penyidikan.

“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penggeledahan rumahnya yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam sidang, kuasa hukumnya, Refly Harun, meminta hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan kliennya bertentangan dengan hukum.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” ujar Refly Harun saat membacakan petitum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *