News

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Gibran Tetap Wapres, Tapi Tidak Punya Ijazah SMA



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting dalam perkara gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Persoalan tersebut dinilai bukan kewenangan MK untuk menentukan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Adies menjelaskan, MK menemukan fakta terkait tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan tertentu dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurut MK, penilaian mengenai keabsahan dokumen dan terpenuhinya syarat calon merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, ata sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.

Dengan demikian, MK tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Gugatan Tak Dapat Diterima

Dalam perkara ini, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Gugatan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *